Latar Belakang

Menurut perkiraan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada tahun 2030 Indonesia akan mengalami puncak demografi dengan memiliki jumlah penduduk dengan usia produktif mencapai 64% dari total penduduk Indonesia. Namun demikian, bonus demografi ini dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Tergantung bagaimana upaya pemerintah dan masyarakat dalam menyambut kehadiran puncak bonus demografi tersebut. Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A menyampaikan bahwa seiring dengan era bonus demografi maka dunia kerja semakin berat. Menurut data statistik Kemendikbud tahun 2020, angka kasar perkiraan lulusan SMA sebanyak 3,6 juta pertahun, dan yang bisa melanjutkan ke perguruan tinggi hanya 1,3 juta lebih. Sementara pertahun, perguruan tinggi meluluskan 1,3 juta mahasiswa. Kemudian yang bekerja sebanyak 46 juta dan menganggur sebanyak 9 juta orang. Dari total data tersebut, paling tidak negara harus menyediakan lapangan pekerjaan baru hingga 2 juta pertahun. Inilah tantangan paling berat dengan bonus demografi,” tambahnya.

Agar Indonesia dapat memetik manfaat maksimal dari bonus demografi, ketersediaan sumber daya manusia usia produktif yang melimpah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dari sisi ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan moderasi beragama karena hal tersebut nantinya akan sangat berpengaruh dalam menghadapi keterbukaan pasar tenaga kerja. Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengingatkan agar Indonesia jangan seperti Brazil dan Afrika Selatan yang gagal memanfaatkan bonus demografi karena lalai dalam pendidikan.

Merujuk data sensus nasional  tahun 1990, lebih dari 1% penduduk Indonesia beragama Buddha, yaitu sekitar 1,8 juta orang. Sensus tahun 2000, umat Buddha berjumlah 1.694.682 orang atau 0,84% dari jumlah penduduk Indonesia saat itu. Tahun 2010, penduduk Indonesia 237.641.326 orang dan yang beragama Buddha 0,72% yaitu 1.703.254 orang.  Sementera itu merujuk data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, pemeluk agama Buddha di Indonesia mencapai 2,04 juta jiwa pada Juni 2021. Jumlah tersebut sebesar 0,75% dari total penduduk yang sebanyak 272,23 juta jiwa. Data jumlah umat Buddha di Indonesia ini memberikan peringatan bahwa selama kurun waktu 20 tahun, secara absolut jumlah umat Buddha Indonesia naik sekitar 600.000 orang sejalan dengan kenaikan penduduk Indonesia namun dalam nilai persentase menurun sebesar 0,25%. (http://berita.bhagavant.com /2011/12/14/bps-jumlah-buddhis-di-indonesia-meningkat.html).

Dari paparan tersebut di atas, permasalahan serius yang dihadapi umat Buddha adalah data yang menunjukkan terjadi tren penurunan persentasi pemeluk agama Buddha. Dari banyak analisa dan teori yang diungkapkan para tokoh umat Buddha, faktor penyebab  penurunan populasi umat Buddha di Indonesia yang paling krusial adalah kualitas pendidikan sekolah-sekolah Buddhis yang tidak memadai, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun dalam hal kompetensi guru beragama Buddha.

Oleh karena itu dalam rangka mencegah tren penurunan populasi umat Buddha tersebut salah duanya adalah dengan fokus penyediaan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan Buddha yang lebih merata dan memadai serta meningkatkan kesejahteraan Guru Agama Buddha dan Guru Beragama Buddha terutama di daerah-daerah yang secara tradisional merupakan kantong-kantong umat Buddha. Belajar dari strategi pendidikan umat beragama lain, diyakini bahwa dengan sarana dan prasarana pendidikan yang modern dan memadai serta didukung guru beragama Buddha yang sejahtera, maka akan dihasilkan guru yang mumpuni yang pada akhirnya menghasilkan alumni sekolah Buddhis yang berkualtias pula. Selanjutnya, para orangtua akan dengan suka cita dan bangga menyekolahkan anak-anaknya di sekolah Buddhis. Dengan kata lain, Sekolah Buddhis mampu menjadi sekolah unggulan.

Untuk mencapai misi mulia ini, para tokoh pemerhati dan penjuang pendidikan agama Buddha yang berlatarbelakang berbagai mahzab, tradisi, aliran, sekte, dan majelis agama Buddha mendirikan Yayasan Patra Marga Paramita guna menampung dan mengelola dana paramita umat Buddha yang didistribusikan untuk dan pada dunia pendidikan agama Buddha di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, ras, golongan, dan sekte.

Yayasan Patra Marga Paramita merupakan lembaga berbadan hukum  tepercaya untuk para umat Buddha dan/atau perusahaan milik umat Buddha dalam menyisihkan sebagian dari penghasilnya dan/atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk didonasi dan dipergunakan utamanya membantu pemerintah mendirikan Universitas Buddhis Negeri serta menunjang tenaga pendidik dan pendidikan agama Buddha serta bea siswa dan/atau mahasiswa Buddhis dari semua kelompok agama Buddha di Indonesia yang berminat menjadi guru.

Kegiatan

  1. Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan Dana Sosial Kegamaan Buddha Wajib yang dapat dikurangi penghasilan bruto yang secara umum dalam Agama Buddha disebut Dana Paramita untuk diberikan dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi pelayanan dan pembinaan umat Buddha di bidang pendidikan keagamaan Buddha sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Buddha No 195 tahun 2017;
  2. Melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan, satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub  dalam lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 88919; dan
  3. Melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya, satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaksud dalam Lampiran Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 88911.

Target Kegiatan

JANGKA PENDEK
Memberikan subsidi biaya hidup 1.000 orang GURU AGAMA BUDDHA NON ASN.

JANGKA MENENGAH
1. Memberikan beasiswa bagi generasi muda Buddhis yang berminat menjadi guru dan Dosen.
2. Memberikan beasiswa Strata 2 dan Strata 3 terutama pada guru dan dosen.

JANGKA PANJANG
Mendorong dan membantu pemerintah mendirikan Universitas Buddhis.

Tujuan

  1. Menanamkan kesadaran umat Buddha agar menyalurkan dana sosial keagamaan Buddha wajib yang lazim disebut Dana Paramita pada lembaga resmi yang diakui dan disahkan pemerintah;
  2. Mendorong terwujudnya kebersamaan dalam menyalurkan dana paramita pada lembaga tepercaya yang peduli pada dunia pendidikan Buddhis.
  3. Membantu Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk mengimplementasikan visi misi Pemeritah dalam hal kebersamaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan Buddha sehingga Universitas Buddhis dapat berdiri dan menjadi tujuan utama bagi umat Buddha untuk belajar dan mendalami Agama Buddha;
  4. Mengupayakan kesejahteraan Guru Agama Buddha dan Guru Beragama Buddha di seluruh pelosok tanah air tanpa membeda-bedakan mazhab, tradisi, aliran, sekte, dan/atau majelis;
  5. Membantu, mendorong, dan memfasilitasi generasi muda Buddhis untuk menjadikan guru sebagai profesi yang diminati dengan memberi bea siswa bagi generasi muda Buddhis yang berminat menjadi guru.

Dasar Hukum Perizinan

  • Akta Notaris                                                      :   Nomor 3, tanggal 02 Juni 2022
  • Notaris                                                               :   Recky Francky Limpele, SH
  • Nomor Pendaftaran                                         :   5022060731100556
  • SK Kemenkumham                                          :   Nomor AHU-0012017.AH.01.04.Tahun 2022, Tanggal 07 Juni 2022
  • Berita  Negara                                                   :   Nomor 50 Tahun 2022
  • Tambahan Berita Negara                                :   Nomor 002027 Tahun 2022
  • Terdaftar sebagai LKB                                     :   Nomor 08.20.31.73.01502, tanggal 27 Juli 2022

  • Lembaga Dana Paramita Tingkat Nasional  :  SK Dirjen Bimas Buddha Nomor 168 Tahun 2022

  • Pengesahan Dirjen Pajak                                 :   Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2024
  • NPWP                                                                  :   65.883.189.6-034.000

Kantor Pusat Yayasan Patra Marga Paramita

Kantor Pusat Yayasan Patra Marga Paramita
Ruang Rapat Yayasan Patra Marga Paramita
Ruang Kerja Ketua Umum Yayasan Patra Marga Paramita

Makna Logo Yayasan Patra Marga Paramita

PATRA
Mangkuk / Tempat berderma

MARGA
Jalan yang membawa seseorang menuju pembebasan dari siklus kelahiran dan kematian (Samsara) dan mencapai keadaan pencerahan yang mendalam

PARAMITA
Kebajikan memberi atau kedermawanan, ini melibatkan memberikan dengan sukarela, tanpa pamrih dan dengan penuh kasih sayang.

Translate »