Memberikan sesuatu sebagai bentuk kemurahan hati, baik berupa harta / uang / setara dengan uang, yang mengedepankan kerja sama, agar memiliki sifat kedermawanan sosial, dengan memprioritaskan masyarakat umat Buddha di atas kebutuhan individu.
Buddha menyampaikan dalam memanfaatkan kekayaan, selain untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain, juga untuk membantu kemajuan bangsa dan negara, melalui kepatuhan pembayaran pajak. Hal ini disampaikan dalam Khotbah Pemanfaatan Kekayaan (A.ii.67-69)
Adalah Harta yang wajib disisihkan oleh Umat Buddha atau badan usaha yang dimiliki oleh umat Buddha, untuk diberikan dan dipergunakan untuk Pendidikan Buddha, Keagamaan Buddha dan Sosial Keagamaan Buddha. (Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha, Kemenag RI No : 195 tahun 2017).
Adalah Harta yang wajib disisihkan oleh Umat Buddha atau badan usaha yang dimiliki oleh umat Buddha, untuk diberikan dan dipergunakan untuk Pendidikan Buddha, Keagamaan Buddha dan Sosial Keagamaan Buddha. (Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha, Kemenag RI No : 195 tahun 2017).
Ada, sumbangan keagamaan Buddha yang sifatnya wajib dapat dikurangkan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan dengan syarat, dibayarkan melalui badan / lembaga penerima sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah seperti Yayasan Patra Marga Paramita.
Pengelola Dana Paramita / Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib adalah lembaga keagamaan Buddha, yang dibentuk oleh masyarakat umat Buddha dan disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha, Kemenag RI, Kemenkumham dan Dirjen Pajak.
Besaran Dana Paramita /Dana Sosial Keagamaan Buddha wajib sebesar 8% (delapan persen), dapat dikurangi dari
a. Penghasilan bruto (untuk wajib pajak yang pengahasilannya diterima dari pekerjaan.)
b. Penghasilan Netto (untuk penghasilan yang diterima dari kegiataan usaha, usaha perdagangan, pekerjaan yang menghasilkan barang produksi, usaha jasa / perdagangan bebas)
Penerima Dana paramita / Dana Sosial Keagamaan Buddha wajib adalah :
a. Sangha
b. Rumah Ibadah Agama Buddha (Wihara/Cetiya)
c. Lembaga dan/atau Organisasi Keagamaan/Sosial/Pendidikan Buddha yang dinilai layak.
d. Individu/perorangan yang membutuhkan dan dinilai layak seperti (pandita, guru agama Buddha dll)
Dana Paramita / Sosial Keagamaan Buddha Wajib, dapat disalurkan untuk mendukung / mendorong berbagai kegiatan keagamaan Buddha, meliputi :
a. Bidang Keagamaan
b. Bidang Pendidikan
c. Bidang Kesehatan
d. Bidang Seni Budaya
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang Sosial Kemasyarakatan
g. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat
Harus membentuk tim pengawas pelaksana pengelolaan Dana Paramita / Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib (internal audit) dan diawasi oleh Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah yang ditunjuk oleh Dirjen Bimas Buddha, Kemenag RI (eksternal audit) yang dalam hal ini Yayasan Patra Marga Paramita akan selalu di audit oleh 3 auditor yaitu :
1. Auditor Publik
2. Auditor Kemenag
3. Auditor Direktorat Jenderal Pajak
Khusus umat Buddha, tetapi tidak menutup kemungkinan Umat yang beragama selain Buddha.
Yayasan atau organiasi atau tempat ibadah atau Lembaga Pendidikan dan Umat Buddha semua mazhab (aliran) . Sesuai dengan arahan BIMAS BUDDHA KEMENAG RI bahwa Yayasan atau Lembaga Penerima Sumbangan Wajib Keagamaan memajukan perkembangan agama Buddha di tanah air secara luas.
a. Uang
b. Barang dengan nilai setara.
Yayasan Patra Marga Paramita dapat dipercaya untuk mengelola dana yang masuk untuk disalurkan kepada yang membutuhkan sesuai dengan program-program yang dilaksanakan.